PERATURAN PKKMB FIK
UNESA 2015
TATA TERTIB PKKMB
1.
Dilarang membawa kendaraan (radius 300
m) dan tidak boleh menitipkan di Fakultas lain.
2.
Membawa peralatan dan perlengkapan yang
sesuai ketentuan.
3.
Menjaga kebersihan selama kegiatan
berlangsung.
4.
Mengikuti petunjuk dan instruksi dari
panitia dan pemandu.
5.
Mengikuti seluruh rangkaian acara PKKMB
sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikat PKKMB.
6.
Dilarang membawa alat elektronik dan
komunikasi dalam bentuk apapun. (panitia menyediakan Handphone jika ada hal
penting yang perlu dihubungi dengan alasan yang jelas).
7.
Tidak diperkenankan menggunakan
perhiasan dan peralatan make up berlebihan selama acara PKKMB berlangsung.
8.
Tidak diperkenankan meninggalkan PKKMB
tanpa seizin dari panitia.
9.
Dilarang
keras membawa dan menggunakan senjata tajam,rokok, senjata api, narkoba, dan
minuman keras.
10.
Panitia
PKKMB tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang-barang yang dibawa peserta
PKKMB.
11.
Membawa air mineral ukuran tanggung 600ml
diberi merk FIK UNESA (kreatifitas individu).
12.
Dilarang membawa uang lebih dari Rp 25.000,00.
13.
Membawa perlengkapan shalat bagi yang beragama
islam.
14.
Kuku dipotong pendek.
15.
Dilarang
berbicara tidak sopan waktu kegiatan PKKMB berlangsung.
16.
Peraturan
atau tata tertib lain yang masih dianggap perlu akan ditentukan kemudian.
KETENTUAN
KERAPIAN PESERTA PKKMB
PRIA
1.
Panjang rambut samping kanan, kiri, dan
bagian belakang maksimal 0,5 cm dan bagian atas panjang rambu maksimal 1 cm (bermodel
cepak).
2.
Kemeja warna putih lengan panjang (tidak
bermotif).
3.
Dasi hitam polos (tidak bermotif dan bukan dasi unesa).
4.
Celana kain hitam polos, tanpa model ( tidak boleh model pensil dan sebagainya).
5.
Ikat pinggang warna hitam , tanpa gesper dan bukan model kretekan(model formal).
6.
Sepatu warna hitam tidak bermotif (Vantofel).
7.
Kaos kaki warna putih polos panjang 15 cm diatas mata kaki
8. Jam tangan
9.
Memakai kaos dalam warna putih.
10.
Peci warna hiam polos tanpa motif.
WANITA
1.
Panjang rambut maksimal diatas kerah(polwan) berlaku sama bagi yang menggunakan jilbab dan tidak boleh dicat (tidak boleh
menyentuh kerah).
2.
Kemeja warna putih lengan panjang (tidak
ketat dan tidak bermotif).
3.
Rok kain hitam polos panjangnya dibawah
lutut tidak bermotif (tidak berjilbab).
4.
Rok kain hitam polos panjangnya diatas
mata kaki tidak bermotif (berjilbab).
5.
Sepatu hitam tidak bermotif (Vantofel) dan maksimal berhak 3cm
6.
Kaos kaki warna putih polos minimal 2
cm dibawah lutut
7.
Bagi yang berjilbab menggunakan kerudung
warna putih polos tidak menerawang.
8.
Peci paskibraka, jam tangan dan memakai
kaos dalam warna putih.
KETENTUAN
KERAPIAN PESERTA PKKMB FIK
1. Pakaian :
a. Baju
dimasukkan.
b. Lengan
tidak digulung.
c. Tidak
ketat.
d. Rapi
e. Bersih
dan sopan
2. Selama PKKMB
dilarang menggunakan aksesoris dan makeup secara berlebihan, kecuali aksesoris
adat dan agama.
3. Pada saat kegiatan
PKKMB sedang berlangsung, peserta dilarang memakai jaket dan sejenisnya (kecuali atribut PKKMB).
KETENTUAN
WAKTU PESERTA PKKMB
1.
Hadir tepat waktu 30 menit sebelum acara
dimulai.
2.
Sanksi akan diberikan sesuai waktu yang
telah ditentukan panitia.
3.
Bentuk sanksi keterlambatan :
A. Meningkatkan kekuatan(menit keterlambatan x 2 + 10= total push up).
B. Meningkatkan daya tahan (menit keterlambatan x 1 putaran lapangan lari FIK)
A. Meningkatkan kekuatan(menit keterlambatan x 2 + 10= total push up).
B. Meningkatkan daya tahan (menit keterlambatan x 1 putaran lapangan lari FIK)
PERIJINAN
PESERTA PKKMB FIK UNESA
1. Perijinan Peserta PKKMB FIK
Peserta
PKKMB yang tidak mengikuti kegiatan, di wajibkan untuk membuat surat ijin yang
ditujukan pada ketua pelaksana kegiatan PKKMB FIK. (harus jelas alasannya)
2. Perijinan Media
Bentuk perijinan:
a)
Saat perijinan media berlangsung,
diperkenankan melampirkan contoh media yang bersangkutan
b)
Pembuatan surat tertuju pada Ketua
Pelaksana dan Ketua BEM FIK.
c)
Media mendapatkan pengesahan dari Ketua Pelaksana
dan Ketua BEM FIK dalam bentuk stempel dari BEM FIK.
d)
Masa berlakunya perijinan media MAKSIMAL
TIGA HARI setelah perijinan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar